BALAI PELESTARIAN SITUS MANUSIA PURBA SANGIRAN
DIREKTORAT JENDRAL KEBUDAYAAN
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Balai Pelestarian Situs Manusia Purba Sangiran merupakan Unit Pelaksana Teknis di bawah Direktorat Jenderal Kebudayaan yang bertugas mengelola Situs Manusia Purba Sangiran dan situs-situs sejenisnya di Indonesia. Sesuai dengan pasal 2 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 31 tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pelestarian Situs Manusia Purba Sangiran, BPSMP Sangiran mempunyai tugas melaksanakan pelindungan, pengembangan, dan pemanfaaan situs manusia purba. Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, Balai Pelestarian Situs Manusia Purba Sangiran menyelenggarakan :
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, BPSMP Sangiran berkoordinasi dengan unit organisasi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten, Pemerintah Kota, Perguruan Tinggi, dan Lembaga Internasional.
VISI DAN MISI
Visi :
“TERWUJUDNYA KELESTARIAN SITUS MANUSIA PURBA UNTUK MENCAPAI TUJUAN PEMBANGUNAN DAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT “
Misi
Dalam rangka mewujudkan visi yang telah ditetapkan dengan memperhatikan Tugas Pokok dan Fungsi Balai Pelestarian Situs Manusia Purba Sangiran, sebagaimana tertuang dalam tugas pokok dan fungsinya maka misi yang akan dilakukan adalah :
Jalan Sangiran Km. 4, Kecamatan Kalijambe 57275, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah
Telepon (0271) 6811495, 6811463, Faxsimil (0271) 6811497
Laman 1 kebudayan.kemdikbud.go.id/bpsmpssangiran
Laman 2 sangiran.kemdikbud.go.id
Email bpsmpsangiran@kemdikbud.go.id