Tugas dan Fungsi
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 26 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tanggal 26 Juni 2020, BPSMP Sangiran mempunyai tugas melaksanakan pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan Situs Manusia Purba. Selain itu BPSMP Sangiran menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:
- Penyelamatan dan pengamanan Situs Manusia Purba beserta kandungannya.
- Pelaksanaan zonasi Situs Manusia Purba.
- Perawatan dan pengawetan Situs Manusia Purba beserta kandungannya.
- Pelaksanaan pengembangan Situs Manusia Purba.
- Pelaksanaan pemanfaatan Situs Manusia Purba.
- Pelaksanaan dokumentasi, penyajian koleksi, dan publikasi Situs Manusia Purba.
- Pelaksanaan kemitraan di bidang Situs Manusia Purba;
- Pelaksanaan urusan ketatausahaan.